JENIS – JENIS KAPAL – I
Setiap
orang pasti tahu dan kenal apa itu “kapal”, namun apakah setiap orang
mengerti arti dan definisi dari “kapal” itu sendiri? Saya yakin
tidak semua memahami definisinya.
Definisi
“kapal”
dapat dilihat didalam UU. No 17 Tahun 2008 – Tentang Pelayaran, dimana tersebut
di Bab I – Ketentuan Umum – Pasal 1 poin 36 :
“Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang
digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau
ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah
permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak
berpindah-pindah.”
Memahami
arti dari definisi diatas, dapat diambil garis besar bahwa kapal adalah
kendaraan air yang terapung maupun tenggelam. Berdasarkan definisi tersebut
maka selanjutnya akan kita identifikasi jenis-jenis kapal ditinjau dari :
A. Bentuk Badan Kapal
a.
Displacement
Kapal dengan jenis lambung ini
perpindahan penuh biasanya memiliki konsep yang mendalam dan bentuk lambung bulat.
Karakteristik desain ini paling cocok untuk bagian lepas pantai yang panjang dan
kecepatan rendah. Kecepatan dalam knot = 1,34 x Square Root of Hull Waterline’s
Lenght.
b.
Semi
displacement
Kapal dengan jenis lambung ini bisa
dibilang, yang terbaik dibanding kedua jenis lambung yang lain. Kebanyakan kapal
jenis ini tidak melewati lautan, meskipun banyak yang mampu dan memiliki jangkauan kemampuan untuk melakukannya.
Sebuah kapal semi displacemnt dapat
mengambil keuntungan dari daya yang meningkat dan dapat mencapai kecepatan lebih
besar bila diperlukan karena rancangan yang lebih rendah dibandingkan dengan kapal
displacement. Sebuah lambung semi-perpindahan dapat mencapai sekitar 35% lebih cepat
dengan kebutuhan beban mesin yang sama dibandingkan dengan bentuk lambung perpindahan
penuh, atau sebaliknya pada penggunaan kecepatan yang sama secara signifikan lebih
sedikit bahan bakar dan energi
c.
Planning
Kapal dengan lambung perencanaan sebagian
besar di atas air, dapat mencapai kecepatan tinggi dari titik A ke titik B. Kapal
dengan lambung ini memiliki kecepatan yang tinggi dan dan juga penggunaan bahan
bakar yang efisien.
d.
Aerostatic
Kapal Aerostatic mengapung dengan
gaya dorong udara di bawah lambungnya. Kapal ini memiliki sirkulasi udara
angkat (kipas udara) yang mengatur tekanan udara di bawah badan kapal (aerostatic
support). Aliran udara ini harus cukup besar untuk bisa mengangkat badan kapal
keluar dari air.Kapal jenis ini mempunyai berat yang ringan, karena tahanan
udara jauh lebih rendah dari tahanan air dan tidak bersinggungan dengan gelombang
air membuat kapal ini mempunyai kecepatan yang tinggi
B. Jenis Penggerak
a.
Tenaga
Mesin
Kapal-kapal yang termasuk jenis
ini digerakkan dengan mesin. Jenis kapal ini umumnya menggunakan komponen
penggerak (propulsor) berupa baling-baling.
b.
Tenaga
angin
Pada jenis ini kapal tergantung pada
adanya angin. Sistem utama adalah menangkap angin dengan layar yang kemudian
digunakan sebagai daya dorong. Banyak kita jumpai pada kapal-kapal latih dan
pada kapal barang tetapi hanya terbatas pada kapal- kapal kecil saja.
c.
Tarik
atau tunda
Kapal-kapal yang termasuk jenis
ini sama sekali tidak memiliki alat pendorong, sehingga membutuhkan bantuan
kapal lain untuk menarik/mendorongnya.
Contohnya : tongkang, pontoon, jack
up rig dan lain-lain.
d.
Jet
Propulsion
Kapal jenis ini menggunakan semburan
air sebagai daya dorong untuk menggerakkan kapal.
Contohnya : kapal hydrofoil
C. Fungsi Peruntukkannya
a. Kapal Niaga
i. Kapal niaga umum
Adalah suatu kapal yang digunakan
untuk mengangkut barang-barang antar pulau (intern sulair),antar Negara (ocean
going).maka kapal niaga dilengkapi dengan ruang muat (palka) crane-crane untuk
keperluan bongkar muat barang.
ii. Kapal niaga khusus
Biasa digunakan untuk keperluan
survey di laut, untuk menyelidiki atau mencari kandungan minyak bumi, pemasangan
pipa bawah laut, kabel laut, supply kebutuhan untuk explorasi minyak dan gas
bumi maupun pemetaan.
b. Kapal Pemerintah
Kapal jenis ini digunakan untuk
keperluan pemerintah seperti militer (logistic atau pengangkutan), untuk
patroli perairan melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, untuk keperluan
survey di laut, untuk penyelamatan dan pencarian dan lain-lain
Masih
banyak definsi-definisi kapal menurut sumber yang lain dimana itu menentukan jenis
dan tipe kapal. Definisi kapal di UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran memang sangat
umum karena kapal juga masih dibedakan jenisnya menurut beberapa hal.
Jenis-jenis
kapal yang lain akan di bahas di artikel selanjutnya JENIS – JENIS KAPAL - II
No comments:
Post a Comment